GerPAS Desak Penegak Hukum Usut Penggunaan Bansos Aceh Selatan Tahun 2019

Inisiator Pembentukan Gerpas Rizal, SH kepada media, Minggu (06/06/2021) /Ist

Menurut Gerpas, hal tersebut jelas-jelas tidak sesuai dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah, baik itu yang diuraikan pada pasal 4, 6, 7 dan pasal 40 Permendagri tersebut.

“Tentunya semua ini bukanlah faktor ketidaksengajaan atau ketidaktahuan belaka, bahkan justru patut disinyalir adanya pengaturan yang dilakukan oleh pihak tertentu sehingga kelompok penerima hibah tersebut diambil dari pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat secara aturan,”ujarnya.

Rizal melanjutkan, Pada Tahun 2019 jug Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga menganggarkan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.23.135.683.500,- dengan realisasi sebesar Rp20.458.682.700,00 atau 88,43% dari anggaran.

“Hasil pemeriksaan dan penelaahan yang dilakukan BPK RI terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja bantuan sosial berupa uang pada Kepala Badan Pengeloaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menunjukkan bahwa terdapat 8 (delapan) kegiatan belanja bantuan sosial yang tidak sesuai atau menyalahi aturan dengan nilai mencapai Rp. 474.500.000,” paparnya.

Rizal menilai, penyaluran belanja bantuan tersebut jelas-jelas telah mengangkangi Permendagri
Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016.

“Dari hal tersebut, kita mencium adanya indikasi sarat korupsi, kolusi, dan nepoitisme yang bisa saja berpotensi merugikan keuangan daerah. Bahkan berkemungkinan adanya pelaporan kegiatan yang fiktif sehingga kelompok penerima dibuat asal jadi tanpa mempertimbangkan ketentuan-ketentuan terkait hibah dan bansos. Untuk itu, kita mendesak penegak hukum baik kejari maupun kapolres Aceh Selatan untuk segera mengusut persoalan ini,”pungkasnya.[]

Pos terkait