GerPAS Desak Penegak Hukum Usut Penggunaan Bansos Aceh Selatan Tahun 2019

Inisiator Pembentukan Gerpas Rizal, SH kepada media, Minggu (06/06/2021) /Ist

APJN.net – Aceh Selatan | Gerakan Pemuda Aceh Selatan (GerPAS) mendesak pihak penegak hukum segera mengusut indikasi pelanggaran hukum penggunaan anggaran hibah dan Bansos Pemkab Aceh Selatan Tahun 2019.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 3.C/LHP/XVIII.BAC/04/2020 tanggal 24 April 2020 ditemukan pelanggaran hukum yakni diantaranya adanya pemberian hibah kepada individu, kelompok yang tidak termasuk kategori badan atau lembaga dan tidak terdaftar pada Badan Kesbangpol menyalahi ketentuan. Selain itu juga adanya penyaluran Belanja Bantuan Sosial untuk kegiatan perlombaan masyarakat tidak sesuai ketentuan,” ungkap Inisiator Pembentukan Gerpas Rizal, SH kepada media, Minggu (06/06/2021).

Dia menjelaskan, Pemkab Aceh Selatan pada tahun anggaran 2019 menganggarkan Belanja Hibah
sebesar Rp.10.509.500.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 9.021.499.118,- atau sebesar 85,84% dari anggaran.

Alumni UIN Ar-Raniry itu menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan dokumen pertanggungjawaban belanja barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Aceh Selatan menunjukkan bahwa terdapat pemberian hibah yang menyalahi ketentuan.

“Berdasarkan pemeriksaan BPK RI, ditemukan bahwa terdapat hibah yang diberikan kepada
individu sebesar Rp. 353.350.000,- dan hibah yang kepada lima
kelompok masyarakat yang tidak termasuk kategori badan atau lembaga sebesar Rp. 298.815.000,-. Tak hanya itu, juga terdapat hibah yang diberikan kepada 36 kelompok masyarakat yang belum mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga tidak terdaftar pada Kantor Kesbangpolinmas. Jumlah hibah kepada 36 kelompok tersebut totalnya mencapai seluruhnya sebesar Rp.3.396.939.700,-” beber Rizal.

Pos terkait