Polisi Temukan Narkoba Jenis Sabu ketika Amankan Pelaku Penganiayaan

Dok Ist

APJN.NET| BANDA ACEH, Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, menemukan narkoba ketika mengamankan pelaku penganiayaan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas justru berhasil mengungkap peredaran psikotropika yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, dalam siaran persnya, Selasa (26/3/2024).

Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku yang berhasil diungkap adalah JU (37) warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AM, (54) dan FE, (31) pada Minggu, (24/03/2024) malam.

Lanjutnya, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika bapak dan anak ini sedang berjualan kopi di keude mereka di Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok datang pelaku dan menuduh FE telah mengambil handphone milik pelaku.

“Terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan terhadap FE dengan menggunakan besi yang dibawa oleh pelaku.

Mengetahui anaknya dianiaya, lanjut Kasat Reskrim, AM berusaha menolongnya akan tetapi AM juga terkena pukulan pelaku beberapa mengakibatkan jari tengah tangan sebelah kanan AM terputus.

Sesaat kemudian pelaku langsung kabur melarikan diri setelah menganiaya FE dan AM. Selanjutnya keduanya oleh warga dibawa ke Puskesmas Julok. Kemudian keluarga korban membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur.

“Dari LP tersebut kami melakukan penyelidikan dan sekira pukul 01.00 WIB, anggota di lapangan memperoleh informasi, bahwasanya pelaku sedang berada di sebuah ruang kelas salah satu sekolah dasar di Kecamatan Julok,” sebut Kasat Reskrim.

Pos terkait