Polda Aceh Ambil Alih Kasus Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur

Penyidik Polres Aceh Timur saat menyerahkan berkas perkara kasus pengrusakan barang dan fasilitas kantor KONI Kabupaten Aceh Timur kepada Penyidik Polda Aceh, Sabtu (16/3/2024) | dok Ist.

APJN.NET|BANDA ACEH, Polda Aceh, mengambil alih Penanganan kasus pengrusakan barang dan fasilitas kantor KONI Kabupaten Aceh Timur, beserta delapan terduga pelaku yang telah diamankan, Sabtu (16/3/2024).

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, bahwa kasus pengrusakan barang dan fasilitas kantor KONI Kabupaten Aceh Timur, tersebut sudah diambil alih penyidik Polda Aceh.

“Iya benar, kasus pengrusakan di KONI Aceh Timur sudah ditarik ke Polda Aceh. Selain pengrusakan juga ada penganiayaan yang dilaporkan,” kata Joko, dalam rilis singkatnya, Sabtu (16/3/2023).

Delapan terduga pelaku yang sudah diamankan, Sabtu (16/3/2024) | dok Ist.

Ia menjelaskan, bahwa kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Timur pada 13 Maret lalu. Namun, untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan, maka perkara tersebut beserta para terduga pelaku yang sudah diamankan ditarik ke Polda Aceh.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polres Aceh Timur menerima laporan dari salah satu korban terkait pengrusakan kantor KONI Aceh Timur serta penganiayaan yang dialaminya.

“Delapan terduga pelaku juga sudah diamankan,” pungkas Joko. [*]

Pos terkait