Abaikan Sekolah Rusak, Gubernur, DPRA, Bupati dan DPRK Simeulue di Gugat Ke Pengadilan

YARA dalam petitumnya meminta Pengadilan Sinabang untuk menyatakan Gubernur, Anggota DPRA, Bupati dan seluruh Anggota DPRK Kabupaten Simeulue telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata, menghukum kesemuanya untuk segera memperbaiki dan membangun kembali bangunan yang tidak layak pakai di SMAN 2 Teupah Barat Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue secara tanggung renteng paling lambat tanggal 1 Mei 2024, dan didenda sebesar 100 ribu/ hari jika tidak melaksanakan putusan pengadilan.

“Dalam Petitum gugatan kami meminta kepada Pengadilan Negeri Sinabang untuk:
1. Menyatakan Para Terggugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata
2. Menghukum Para Tergugat untuk segera memperbaiki dan membangun kembali bangunan yang tidak layak pakai di SMAN 2 Teupah Barat Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue secara tanggung renteng paling lambat tanggal 1 Mei 2024
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan putusan ini serta merta pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap /Inkracht Van Gewijsde, dan apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini maka agar diberikan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari nya” Tutup Lucky di Pengadilan Negeri Sinabang usai mendampingi Indra menyerahkan surat pernyataan persetujuan tertulis prinsipal untuk beracara secara elektronik.

PARA TERGUGAT
Pj Gubernur Aceh
Ahmad Marzuki

Anggota DPRA Dapil X
1. Azhar Abdurrahman,
2. Herman
3. Fuadri
4. Teuku Raja Keumangan
5. Zaini Bakri
6. Asip Amin
7. Tarmizi
8. Edi Kamal
9. Zaenal Abidin

Pos terkait