Abaikan Sekolah Rusak, Gubernur, DPRA, Bupati dan DPRK Simeulue di Gugat Ke Pengadilan

“Kami menganggap pengabaian kerusakan terhadap SMAN 2 Teupah Barat di Kabupaten Simeulue ini merupakan perbuatan melawan hukum, dan yang bertanggung jawab dalam hal ini yang kami tarik ke Pengadilan adalah Gubernur, Anggota DPR Aceh dari Dapil X, Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulue,” terang Lucky Zefian yang juga Sekretaris pada Perwakilan YARA Simeulue.

Perbuatan melawan hukum yang disampaikan oleh Indra melalui Kuasa Hukumnya dalam Gugatan karena ada Undang-Undang yang dilanggar dalam pengabain terhadap perbaikan SMAN 2 tersebut. Aturan yang langgar adalah Pasal 26 yang mengatur tentang kewajiban DPRA dan DPRK untuk memperjuangan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya;. Kemudian pasal 217 dan 218 mengatur tentang Pemerintahan Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah dan Alokasi dana pendidikan melalui APBA/APBK hanya diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah.

“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang kami sampaikan dalam gugatan ini berdasarkan aturan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan UU khusus dengan otonomi desentralisasi asimetris, diamanatkan dalam pasal 26 Anggota DPRA dan DPRK berkewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya, kemudian pasal 217 ayat (2) Pemerintahan Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah. Pasal 218 ayat (2) Alokasi dana pendidikan melalui APBA/APBK hanya diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah” tambah Lucky.

Pos terkait