APJN.NET| SINABANG, Kordinator Paralegal Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Kabupaten Simeulue, Indra Dilli, menggugat Gubernur dan sembilan Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan X (Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya dan Simeulue), Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulue ke Pengadilan Negeri Sinabang.
Gugatan tersebut diajukan karena Gubernur, Anggota DPR Dapil X, Bupati dan DPRK Simeulue abai terhadap kerusakan sekolah SMAN 2 Teupah Barat yang ada di Kabupaten Simeulue.
Bangunan tersebut telah rusak parah sejak tahun 2019 dan sangat rawan terhadap keselamatan siswa-siswi dan para guru yang mengajar di SMAN tersebut.
Akibat dari pengabaian tersebut, YARA Perwakilan Simeulue menganggap Gubernur dan sembilan Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan X (Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya dan Simeulue), Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulue telah melakukan perbuatan melawan hukum secara keperdataan sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Perkara tersebut telah di register dengan nomor di e-court Mahkamah Agung dengan Nomor PN SNB-05032024QW2, tanggal 5 Maret
“Benar kemarin telah kita daftarkan ke Pengadilan Sinabang dan telah di register dengan nomor Perkara PN SNB-05032024QW2, tanggal 5 Maret yang di dalam gugatan itu kami menyampaikan bahwa ada unsur melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).
Lanjutnya, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”,






