Kasasi Mustafa Ditolak, PNA Aceh Besar Tunggu SK PAW dari Gubernur Aceh

Dok Ist.

Menurut Yulfan, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung yang diterimanya tanggal 28 Februari 2024, Pengadilan Negeri Jantho tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dapat dibenarkan.

“Kami menyambut baik putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan PN. Jantho, kami berharap putusan ini dapat segera ditindak lanjuti oleh semua pihak terkait dan saat ini, kami sedang menunggu SK Pergantian Antar Waktu Mustafa Anggota DPRK Aceh Besar digantikan oleh Mulyadi dengan sisa masa jabatan 2019-2024 dari Gubernur Aceh karena syarat administrasi sudah terpenuhi,” tutupnya. [*]

Pos terkait