Dua Pria dan 4 Wanita Digiring Pemuda Perumahan Care Ke Masjid Darul Hijrah

Dua Pria dan 4 Wanita digiring ke Lingkungan Masjid Darul Hijrah, Komplek Perumahan Care, Kota Jantho, Aceh Besar oleh Pemuda setempat, Jumat (28/5) sekira pukul 22.30 WIB/ photo Ist

“Hasil musyawarah antara masyarakat dan pelaku didampingi penjamin, mereka wajib membayar sanksi adat berupa tiga gram emas murni dan satu hidang nasi ketan oleh masing -masing pasangan, sanksi tersebut harus dibayar paling lambat pertengahan bulan juni mendatang,” ujar Kadus Care.

Usai dari sidang kilat itu, pelaku diizinkan pulang ke kosnya masing-masing, namun dipisahkan antara pria dan wanita yang digerebek dan tidak lagi di satu rumah.[]

Pos terkait