“Hasil musyawarah antara masyarakat dan pelaku didampingi penjamin, mereka wajib membayar sanksi adat berupa tiga gram emas murni dan satu hidang nasi ketan oleh masing -masing pasangan, sanksi tersebut harus dibayar paling lambat pertengahan bulan juni mendatang,” ujar Kadus Care.
Usai dari sidang kilat itu, pelaku diizinkan pulang ke kosnya masing-masing, namun dipisahkan antara pria dan wanita yang digerebek dan tidak lagi di satu rumah.[]






