APJN.NET| ACEH TIMUR, Polres Aceh Timur Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengamankan FA, 35 tahun, warga Desa Buga, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, menyebutkan kejadian bermula saat M Ali Rafa, 13 tahun bersama orang tuanya warga Desa Tanjung Mesjid, Kecamatan Samudera, Kota Lhokseumawe, berkunjung ke rumah neneknya di Gampong Blang, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kemudian, pada Kamis, (08/02/2024) M Ali Rafa, meminjam sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 6864 DAW milik pamannya untuk pergi ke Kota Idi. Saat di Simpang Empat Keude Dua (Lampu Merah Idi), M Ali Rafa dihampiri FA dan meminta tolong agar diantarkan ke depan.
“FA mengambil alih kemudi sedangkan M Ali Rafa duduk di belakang. Setibanya di Desa Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, tepatnya di depan sebuah door smeer, FA menurunkan M Ali Rafa, dan memberi uang Rp 5.000,- untuk dibelikan rokok, sembari mengatakan kepada M Ali Rafa akan pergi sebentar kemudian meninggalkannya,” ungkap Kasat Reskrim Jum’at, (09/02/2024).
Lebih lanjut, kata Kasat Reskrim, setelah ditunggu beberapa waktu, FA juga tidak kembali, hingga M Ali Rafa pulang ke rumah memberitahukan kepada orang tuanya terkait peristiwa tersebut.
Selanjutnya orang tua M Ali Rafa membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. Dari laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, melakukan penyelidikan secara intensif dan diperoleh informasi bahwasanya keberadaan sepeda motor korban berada di wilayah hukum Polsek Kuala Simpang.






