Misteri Penambahan Alokasi Anggaran Pokir DPRA Rp1,2 T

Foto: Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Mahmud Padang | Dok Ist

Ternyata Sekda Aceh Larang SKPA Rasionalisasi Anggaran Pokir, Alamp Aksi: Jangan Sampai Ada Skema Anggaran Siluman Apendiks Jilid II”

APJN.NET|BANDA ACEH, Misteri terkait aktor yang bermain dalam penambahan alokasi anggaran Pokir DPRA dari Rp 1,2 T, seakan semakin menunjukkan titik terang. Hal ini tercermin dengan adanya surat dari Sekda Aceh sebagai Ketua TAPA kepada SKPA/Biro di Pemerintahan Aceh yang melarang adanya rasionalisasi anggaran untuk kegiatan pokok pikiran (Pokir).

Di dalam surat Sekretariat Daerah Aceh yang ditujukan kepada Kepala SKPA/Biro dalam Lingkungan Pemerintah Aceh nomor : 900.1.1/1071 tanggal 25 Januari 2024 perihal tindak lanjut hasil evaluasi RAPBA T.A. 2024. Di dalam surat yang ditandatangani langsung Sekda Aceh Bustami Hamzah tersebut pada nomor 2 huruf poin (5) memuat bahwa rasionalisasi anggaran tidak dapat dilakukan terhadap kegiatan/sub kegiatan yang menggunakan sumber dana terikat (DAU yang ditentukan penggunaannya, insentif fiskal, DBH Sawit, DBH CHT, DBH DR, dan Hibah) dan kegiatan pokok-pokok pikiran.

“Ini jelas-jelas menunjukkan bahwa ada upaya tertentu dari Sekda Aceh sebagai Ketua TAPA untuk mengamankan penambahan anggaran Pokir Dewan yang awalnya hanya sekitar Rp 400 milyar menjadi Rp 1,2 Triliun. Kalau untuk kegiatan yang sumber dana nya terikat seperti DAU, insentif fiskal dan DBH mungkin sangat wajar karena memang peruntukan/penggunaannya juknisnya sudah ada dan berlaku secara nasional. Namun, kenapa Sekda Aceh justru meminta agar kegiatan Pokok Pikiran tidak boleh dilakukan rasionalisasi anggaran, ada apa dibalik semua ini,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Mahmud Padang kepada media, Jum’at (9/2/2024).

Pos terkait