APJN.NET| ACEH TAMIANG, Personel Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang bersama Personel Sat Reskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan online di salah satu rumah makan di desa Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (07/02/2024).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim SH MH, menjelaskan unit opsnal satreskrim Polres Aceh Tamiang, bekerjasama dengan Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan online yang merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang didampingi personil Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur, melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang bersembunyi di rumah-nya yang berada di Dusun Niaga, Desa Kota Kuala Simpang, Kecamatan Kuala Simpang.
Selanjutnya, AKP Rifki, menjelaskan sekira pukul 14.30 Wib tim Opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AR (46) dan sekira pukul 15.00 Wib tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku yang tengah makan di salah satu rumah makan beserta barang bukti unit Handphone yang dibawa oleh terduga pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”
“Pelaku diduga melakukan penipuan online sudah diamankan beserta barang bukti 1 unit hp xiomi x3 gt warna putih dan 1 unit hp Asus rog 5 warna hitam dan sudah ditangani oleh Personel Sat Reskrim Polres Trengalek Polda Jawa Timur,” pungkas Rifki. [*]






