“Atas perbutannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” terang Kasat Reskrim. [*]
Pos terkait
Presiden Prabowo Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat Huntara Aceh Tamiang
Polda Aceh Tegaskan Video Viral Pemalakan Pemudik Bukan Terjadi di Wilayah Aceh
TNI Rampungkan Pembangunan Jembatan di Aceh, Akses Warga Kembali Normal
Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di Aceh Besar
Tingkatkan Keamanan Action Mobile, Bank Aceh Rilis Versi Baru
DPP BEM-TR Desak Bupati Aceh Singkil Copot Jabatan Syam’un Nasution






