6. Meminta KPK RI mengawasi proses perpanjangan perizinan PT Socfindo Aceh Singkil ini karena dalam perpanjangan perizinan HGU sangat rawan terjadi suap/gratifikasi, sehingga mengabaikan aturan perundang-undangan, merugikan rakyat dan negara;
Setelah membacakan dan menyerahkan pernyataan sikap Mahasiswa membubarkan diri dengan tertib. [*]






