Gunakan Sabu, Nelayan Aceh Selatan Dibekuk Satresnarkoba

Foto: Kolase.

Selanjutnya dijelaskan dari hasil penggeledahan berhasil didapatkan 1(satu) paket Sabu dalam bungkus rokok yang disimpan dalam kantong Celana.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan kepemilikan, terduga membenarkan Sabu tersebut miliknya dan tidak memiliki izin untuk menguasai dan menyimpannya.

Dikatakan Adam, saat ini pelaku berikut semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas. [*]

Pos terkait