Gunakan Sabu, Nelayan Aceh Selatan Dibekuk Satresnarkoba

Foto: Kolase.

APJN.NET|TAPAK TUAN, Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram menyesatkan tersebut.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Aceh Selatan, Polda Aceh kembali meringkus seorang Pria Nelayan yang diduga sebagai penyalah guna Narkoba jenis sabu inisial MW (29) warga Sawang Kabupaten Aceh Selatan pada hari
Sabtu (27/01/24) sekira pukul 13.00 wib

Terduga MW ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Kampung Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu dengan Berat Brutto 0,20 (Nol koma dua puluh) Gram, 1(satu) unit Sepeda motor Honda Supra X warna Hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna Hitam, dan 1 (satu) Buah kotak rokok Sampoerna.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto.
Minggu (28/01/2024)

Kasi Humas mengatakan, ditangkapnya MW yang diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika ini, berawal dari informasi masyarakat.

“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, Petugas dari Satres Narkoba langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang didapatkan,” ujar Adam

Setelah dilakukan penyelidikan sambung Adam, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan menemui terlapor yang kebetulan sedang melintas mengendarai sepeda motor di Gampong Hilir, lalu petugas memberhentikan, kemudian petugas memberitahukan bahwa dari Petugas Sat narkoba lalu meminta izin untuk melakukan penggeledahan.

Pos terkait