Oleh karena itu, sambung Safar sudah seharusnya Wilayah Kerja hasil curve out dari PT Pertamina EP yang berada di wilayah kewenangan Aceh dialihkelolakan kepada Badan Usaha Milik Aceh seperti Blok B.
“Kami mendapatkan informasi dari investigasi yang dilakukan tim lapangan jika Pertamina menjual (di-KSO-kan) pengelolaan lapangan minyak yang ada di Perlak Aceh Timur dan Kuala Simpang di Aceh Tamiang, sehingga kami meihat jika Pertamina tidak serius dalam mengelola blok minyak di Perlak dan Kuala Simpang, dan pengelolaan dengan di KSO kan kepada pihak lain oleh Pertamina justru tidak memberikan keuntungan kepada Aceh, dan sudah selayaknya blok minyak tersebut diberikan pengelolaannya kepada BUMA seperti di Blok B,” tutup Safar dalam suratnya yang ditembuskan kepada PYM Wali Nanggroe, Forbes DPR/DPD Aceh, SKK Migas dan BPMA. [*]






