YARA Minta Pj Gubernur Alih Kelola Blok Migas di Aceh

FOTO: Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin | Dok Humas YARA

YARA juga telah menyurati SKK Migas pada (7/12/2023) lalu agar melakukan adendem kontrak migasnya dengan Pertamina dengan mengeluarkan blok migas yang ada di Aceh dalam kontrak Pertamina dan SKK Migas,
hal tersebut juga tidak diindahkan walaupun itu melanggar PP 25 tahun 2016 dan juga surat dari Kementerian ESDM. Karena banyak hal yang tidak berjalan sesuai dengan aturan dan berpotensi merugikan Aceh.

Untuk itu, YARA meminta kepada Pj Gubernur Aceh agar mengambil alih pengelolaan Blok Migas di Rantau Perlak dan Kuala Simpang sebagaimana dalam skema alih kelola pada Blok B yang saat ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Aceh, PT PEMA yang sudah terbukti berhasil mengeola Blok B dan membukukan deviden 2 tahun berturut-turut kepada Pemerintah Aceh.

“Desember tahun lalu kami sudah menyurati SKK Migas meminta agar melakukan adendum kontrak migasnya dengan Pertamina sesuai dengan PP 23 tahun 2015 dan Surat Menteri ESDM. Namun, kata safar, tidak juga diindahkan, dan agar pengelolaan blok migas di Aceh ini efektif dan menguntungkan Aceh.

Safaruddin YARA meminta agar Pj Gubernur Aceh mengambil alih pengelolaan Blok migas tersebut seperti dalam skema alih kelola Blok B yang saat ini dikelola oleh PT PEMA dan telah memberikan keuntungan dua tahun ini kepada Pemerintah Aceh.

Selain itu, lanjut Safar dari hasil investigasi YARA pengelolaan yang dilakukan oleh PT Pertamina EP di Rantau terkesan tidak serius.

“Ada dua lapangan minyak yang saat ini justru dijual (di-KSO-kan) pengelolaannya kepada Perusahaan lain, namun tidak memberikan benefit apapun kepada Aceh, yaitu lapangan Pereulak di Kabupaten Aceh Timur dan Lapangan Kuala Simpang Timur di Kabupaten Aceh Tamiang.

Pos terkait