APJN.NET| ACEH TIMUR, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial AZ, 20 tahun, warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari.
“AZ diamankan petugas di wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, sekira pukul 15.30 Wib, Senin, (22/01/2024),” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya SH, Kamis, (25/01/2024).
Sambungnya, dari tersangka AZ petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,22 gram berikut satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 4397 VN dan satu unit handphone.
Selanjutnya, disebutkan saat diamankan tersangka tidak berdaya dan sempat mengelak, sebelum petugas menemukan barang bukti yang dikemas dengan menggunakan kotak snack (makanan ringan).
“Modus tersangka mengedarkan barang haram tersebut terbilang cukup rapi, meski demikian, anggota kita tetap bisa mengetahui perbuatan pelaku,” kata Yudha.
Dikatakannya, pelaku kini diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur berikut barang bukti dan atas perbuatannya AZ dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.” pungkas Kasat Narkoba. [*]






