Polres Aceh Timur Amankan Warga Angkut Kayu Olahan Tanpa Kelengkapan Dokumen

Sebanyak 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen | Dok bidhumaspoldaaceh

Sementara itu, dari keterangan HA yang menyebutkan bahwa kayu tersebut dibelinya dari AM, pada hari Selasa, (23/01/2024) Tim opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap AM dengan mendatangi rumahnya di wilayah Lokop, namun yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di rumahnya.

Lebih lanjut, kepada petugas HA menunjukkan tempat saat ia memuat/mengambil kayu dan setibanya di lokasi terdapat 156 batang kayu olahan.

Lanjutnya kata HA bahwa kayu tersebut adalah milik AM. Untuk proses hukum lebih lanjut, semua kayu yang berada di lokasi diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” terang Kasat Reskrim. [*]

Pos terkait