Polres Aceh Timur Amankan Warga Angkut Kayu Olahan Tanpa Kelengkapan Dokumen

Sebanyak 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen | Dok bidhumaspoldaaceh

APJN.NET|ACEH TIMUR, Sat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, mengamankan HA, 50 tahun, warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Senin (22/1/2024).

“HA diamankan oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur karena kedapatan mengangkut 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Riza SE SH MH.

Selanjutnya, ia mengatakan kayu olahan yang diangkut tersebut menggunakan mobil Suzuki Cary jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI.

Dikatakannya, pengungkapan itu bermula saat Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan patroli, dan setelah itu memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pick up yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah Lokop, Serbajadi, Aceh Timur.

“Informasi tersebut diperoleh sekira pukul 23.00 WIB, kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Lanjutnya, mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh masyarakat itu melintas di Desa Klit, kecamatan Ranto Peureulak kemudian dihentikan oleh petugas.

Selanjutnya, kata mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen itu, mengatakan setelah dihentikan petugas menanyakan kepada HA perihal kayu yang diangkutnya.

“Kepada petugas, HA mengaku bahwa kayu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari AM warga Lokop. Saat ditanya kelengkapan dokumen mengangkut kayu olahan dari pejabat yang berwenang, HA tidak bisa menunjukkan sehingga HA berikut mobil dan kayu itu dibawa ke Polres Aceh Timur,” ujar Riza.

Pos terkait