APJN.NET|LANGSA, Tim Patroli Printis Sat Samapta Polres Langsa mengamankan lima remaja karena diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Langsa Kota.
“Mereka diamankan, pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Sat Samapta AKP Dasril, dalam siaran persnya, Senin (8/1/2024).
Menurut AKP Dasril, saat diamankan kelima pelaku membawa senjata tajam (Sajam).
AKP Dasril menjelaskan, kelima remaja itu masih pelajar di Kota Langsa.” Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah sajam jenis samurai, satu balok kayu dan empat unit sepeda motor.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal,” ucapnya.
Apalagi, sambungnya mereka masih berstatus pelajar, maka saat malam hari, sebaiknya jangan keluar rumah jika tidak ada hal-hal yang mendesak.
Lanjutnya, menegaskan tugas dan kewajiban seorang pelajar adalah belajar dengan tekun dan rajin, bukan untuk membuat onar, apalagi sudah mengarah tindakan kriminalitas.
Selain itu, sebagai insan terdidik, pelajar juga harus menjauhi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Karena barang haram itu akan sangat berbahaya bagi kesehatan dan juga bagi masa depan.
“Untuk para pelajar yang kita amankan sudah kita serahkan ke Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. [*]






