APJN.net – Banda Aceh | Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, H Heri Julius, S.Sos, M.Si, mengatakan bahwa pada prinsipnya, anggota Dewan Kota Banda Aceh, mendukung Peraturan walikota (Perwal) No20 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 karena mengingat semuanya itu untuk kepentingan dan kesehatan bersama terutama warga Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikannya, menanggapi meningkatnya wabah pandemi tersebut di tengah tengah masyarakat, Kamis, (26/5/2021)
Menurutnya, pandemi tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja, karena tanpa kita sadari baik secara langsung maupun tidak langsung wabah tersebut telah beredar di kalangan masyarakat.
Dikatakannya, langkah yang diambil Walikota sudah tepat mengingat angka penyebaran Covid-19 di Aceh kian meningkat, terutama dalam kurun waktu libur hari raya, sehingga memerlukan penanganan yang serius dan massif dengan meningkatkan kegiatan penegakan hukum di Kota Banda Aceh hingga di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
Ia berharap kepada masyarakat benar benar mematuhi setiap adanya aturan aturan yang berlaku, mengingat semuanya itu untuk kepentingan dan kesehatan bersama.
Imbaunya, mari kita bersama sama mentaati peraturan yang telah diatur tersebut, sambil berikhtiar dan berdoa agar pandemi ini dapat berlalu, sehingga aktifitas warga bisa kembali normal seperti sedia kala.
Dikatakannya, segala kebijakan yang diambil pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 ini harus ditaati.






