PSR di Aceh Singkil Terindikasi Fiktif, ALAMP AKSI Desak Kapolda dan Kejati Aceh Selidiki

Dok ALAMP AKSI |

Sambungnya, melalui PSR, harusnya produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru. Tentunya jika ada pungli maka ini adalah bentuk dari penghambatan program Bapak Presiden RI Joko Widodo dalam mensejahterakan petani khususnya di Aceh.

“Kapolda dan Kejati Aceh harus tegas dalam hal ini demi sukses dan kelancaran program dari Presiden untuk rakyat,” tukasnya.

Mahmud juga menyayangkan, dari sekian luas lahan milik masyarakat yang patut dan layak untuk dibantu melalui program PSR itu justru malah lahan plasma perusahaan yang dijadikan lokasi program PSR.

Hal ini, katanya tentu sangat merugikan rakyat Aceh Singkil, dan kita harapkan Kapolda dan Kejati Baru berani menindak tegas, dan tak boleh tinggal diam terkait dugaan tersebut.

“Apakah ini juga terjadi sampai ke kota Subulussalam tentunya dugaan itu perlu dicek lebih lanjut,” tuturnya.

Pihaknya juga berharap agar itikad baik Presiden Jokowi untuk mensejahterakan petani melalui Program PSR tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat petani sawit, bukan malah diselewengkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa kesuksesan dan kelancaran program Presiden untuk mensejahterakan petani di Aceh harus dikawal oleh instansi vertikal dan hal itu menjadi PR penting bagi Kapolda dan Kejati sebelum waktu berlarut larut sehingga program PSR yang diluncurkan oleh presiden Jokowi benar-benar bermanfaat maksimal kepada rakyat petani di daerah-daerah, khususnya di kabupaten Aceh Singkil.

Pos terkait