Ombudsman Aceh Prihatin Puluhan Pegawai Non ASN di RSUD Meuraxa Kehilangan Pekerjaan

Foto: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty | Dok Ist

APJN.NET| BANDA ACEH, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyebut belum menerima laporan pengaduan terkait tidak diperpanjangnya kontrak kerja atau pemutusan hubungan tenaga kerja (PHK) bagi sejumlah tenaga non-ASN (honorer) di RSUD Meuraxa, Kota Banda Aceh, per tanggal 10 Desember 2023.

“Hal ini, tentunya Ombudsman juga prihatin, atas kehilangan pekerjaan bagi sejumlah tenaga non-ASN tersebut,”  ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, dalam siaran pers dikirim ke WAG, Medio Senin, (11/12/2023).

Sebelumnya, menurut Direktur RSUD Meuraxa, Kota Banda Aceh, melalui pemberitaan media, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Namun, lanjut Dian, Ombudsman sebagai lembaga negara yang dimandatkan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, akan ikut memastikan proses evaluasi kinerja dimaksud apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku?

Lanjutnya, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, juga dijelaskan khusus dalam Peraturan Walikota tentang manajemen RSUD, tenaga non-ASN memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, baik oleh pihak manajemen rumah sakit, maupun oleh tenaga non-ASN yang bersangkutan.

“Manajemen rumah sakit berkewajiban memastikan kompetensi setiap pegawai, baik tenaga ASN maupun non-ASN, tentunya dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk evaluasi kinerja,” paparnya.

Akan tetapi, katanya tenaga non ASN juga berhak mendapatkan penjelasan dari pihak manajemen rumah sakit, apabila menurut mereka proses evaluasi tidak sesuai ketentuan, atau merasa keberatan atas hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit.

Sementara itu, Ombudsman berharap kebijakan yang diambil rumah sakit tidak berdampak pada kualitas layananan yang diberikan oleh RSUD Meuraxa.

“Ombudsman RI Perwakilan Aceh berterimakasih atas dan tetap mengharapkan partisipasi masyarakat, termasuk media, ikut memantau proses penerimaan, pembinaan, dan evaluasi kinerja pemberi layanan publik, baik ASN maupun non-ASN,” tutupnya.  []

Pos terkait