Kapolda Aceh Sebut Kewenangan Personel Polri Tidak Hanya Melayani SIM dan SKCK

FOTO: Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko | Dok Bidhumaspoldaaceh.

APJN.NET| SINGKIL, Irjen Achmad Kartiko, kontinyu melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Polres jajaran setelah sebulan menjabat sebagai Kapolda Aceh, salah satunya ke Polres Aceh Singkil.

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, dalam kunjungan kerjanya, selalu memberikan beberapa arahan kepada personel, diantaranya terkait kewenangan Polri sebagai alat negara, di mana kewenangan kepolisian tidak hanya untuk melayani masyarakat pada pengurusan administrasi kepolisian, seperti pembuatan SIM dan SKCK. Namun, pelayanan itu termasuk menerima pengaduan walaupun itu di luar pidana.

“Melayani masyarakat bukan hanya untuk pembuatan SIM dan SKCK, tetapi termasuk menjawab ketidaktahuan masyarakat,” ujarnya, dalam siaran pers dikirim Bid Humas Polda Aceh, Kamis (23/11/2023).

Terus, lanjutnya bila masyarakat mengadu, walaupun bukan pidana tetap diterima dan dilayani, karena itulah bentuk pelayanan kepolisian.

Kapolda, mengapresiasi kinerja seluruh personel Polres Aceh Singkil atas dedikasi dan upayanya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Secara tidak langsung, kondusifitas situasi di jajaran juga akan berkontribusi terhadap kondusifitas kamtibmas secara menyeluruh di Aceh,” ucapnya.

Selanjutnya, orang nomor satu di Polda Aceh itu juga meminta para personelnya memahami apa itu post-truth, apa itu penyebaran berita palsu, hoaks, ujaran kebencian, serta mengetahui batasan-batasan dalam mengomentari dan memverifikasi informasi, serta menghindari provokasi informasi di media sosial.

Pos terkait