Diduga Pengedar Narkoba, Seorang Warga Bener Meriah Ditangkap Polisi

FOTO: Polres Bener Meriah mengamankan SR (28) bersama barang bukti empat paket plastik transparan besar dan sepuluh paket kecil diduga berisi sabu, dengan total berat 19,87 gram, Sabtu (11/11/2023) | Dok Ist.

APJN.NET | REDELONG, Salah seorang Warga Kampung Delung Asli, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, berinisial SR (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Polres Bener Meriah, karena diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Penangkapan SR dilakukan pada Sabtu, 11 November 2023, sekitar pukul 00.30 WIB di seputaran Kampung Delung Asli,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK, dalam siaran persnya oleh Bidhumas Polda Aceh, medio lalu.

Lanjutnya, petugas berhasil menyita empat paket plastik transparan besar dan sepuluh paket kecil yang diduga berisi sabu, dengan total berat 19,87 gram.

“Barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, sendok takar pipet, kotak jam tangan, dan celana jeans warna abu-abu,” terangnya.

Menurut Kapolres, penangkapan tersebut  dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang lokasi transaksi narkoba.

Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Resnarkoba segera merespons dan mengamankan SR di tempat kejadian.

Lebih lanjut, kata Kapolres dari interogasi awal, SR mengakui memperoleh sabu dari seseorang bernama S dengan tujuan dijual kembali, dengan harga pembelian mencapai Rp. 12.000.000.,

Saat ini, lanjut Kapolres pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kita mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi guna memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut,” tutupnya. [*]

Pos terkait