Terduga Pencuri Motor Ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh

Dok Ist.

APJN.NET | BANDA ACEH, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap terduga pencuri motor yang beraksi di kota Banda Aceh.

“YS (25), warga asal Simeulue ditangkap polisi di kawasan Kecamatan Lueng Bata, atas tuduhan membawa kabur motor temannya,” Selasa (7/11/2023) kemarin.

Selanjutnya, disebut pelapor bernama Fajar Bahri (28), warga asal Aceh Utara,” ujar Kapolresta melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam siaran persnya, Rabu (8/11/2023).

Dikatakannya, kasus ini bermula saat Fajar kehilangan motor yang diparkir di halaman kost, Sabtu (4/11/2023) lalu. Kemudian, korban mengecek kebeberapa temannya tentang keberadaan YS yang saat itu tak diketahui.

“Dari keterangan salah seorang temannya, YS telah pergi dari kost itu dengan membawa seluruh pakaiannya, termasuk motor N-Max BL 3154 KAR milik korban,” ungkap Fadillah.

Lanjut Fadillah, sejak saat itu YS tidak pernah kembali hingga akhirnya ditangkap sekitar pukul setengah lima sore kemarin. Sedangkan sepeda motor N-Max milik Fajar Bahri itu pun sudah berganti nomor polisinya menjadi BL 5880 AAN.

Kemudian itu, tambah Fadillah,  saat penangkapan, YS sedang tidur di kosan barunya, dan kepada petugas pelaku mengakui telah mencuri motor yang dimaksud.

“Pengakuannya motor itu selama ini digunakan untuk bekerja, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum lanjut,” tutup Fadillah. [*]

Pos terkait