“Kedudukan Aceh yang bersifat istimewa dan khusus ini diakui oleh regulasi Indonesia dan kita wajib memastikan ia terlaksana dengan baik,” kata Safaruddin di hadapan sekitar 30 mahasiswa.
“Namun dalam kenyataanya, Aceh tampak tertinggal dalam mutu pendidikan dan kesejahteraan ekonomi,” tambah Safar.
Mengenai implementasi maqasid syariah dalam bidang hifzul maal, kata Safaruddin, perlu menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Aceh agar rakyat jelata yang ada di Aceh dibantu melalui program-program pemberdayaan ekonomi keummatan.
“Sebelum kita advokasi qanun tentang hifzul maal lebih baik secara bersama-sama kita dorong Pemerintah Aceh agar konsen membuat program pemberdayaan ekonomi ummat, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran,” saran Safaruddin.
“Berdayakan ekonomi umat terlebih dahulu, baru kemudian disusun qanun tentang hifzul maal. Kan substansinya pada kepemilikan harta terlebih dahulu,” ungkap Safaruddin yang getol memperjuangkan Syariat Islam Kaffah di Aceh.
“Kemiskinan di Aceh saat ini masih sangat tinggi, bahkan tertinggi di Sumatera. Syariat Islam mesti lebih banyak menyentuh aspek pengurangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja untuk umat,” ujar dia.
Mahasiswa Prodi KPI UIN Ar-Raniry yang belajar di Kantor YARA mengaku senang dapat belajar langsung pada Ketua YARA.
Mereka mengaku baru mengetahui bahwa Aceh adalah daerah yang berbeda dari provinsi lain di Indonesia dengan adanya mata kuliah Studi Syariat Islam, apalagi dipadu dengan pengamatan dan kuliah lapangan, termasuk dengan dosen tamu dari YARA. [*]






