Implementasi Maqasid Syariah, YARA Dorong Pemerintah Aceh untuk Memperkaya Rakyat Jelata

FOTO: Ketua YARA Safaruddin, memberikan arahan kepada sejumlah mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry pada Senin (6/11/2023) | Dok Ist.

APJN.NET| BANDA ACEH, Sejak tahun 2002 Aceh sudah mendeklarasikan pelaksanaan syariat Islam.

Salah satu dari lima tujuan pelaksanaan syariat Islam (maqasid syariah) adalah hifzul maal atau menjaga harta/kekayaan.

“Tapi mengapa sampai sekarang di Aceh belum ada qanun tentang menjaga harta (hifzul maal, red) dari aksi pencurian sebagai bagian dari implementasi syariah Islam,” tanya Mutia, seorang mahasiswa UIN Ar-Raniry kepada Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin.

Yang dimaksudkan oleh Mutia adalah mengapa di Aceh belum ada Qanun Syariat Islam tentang sanksi bagi pencuri, perampok, penipu dan koruptor.

Pencuri dan koruptor masih diadili dengan hukum nasional karena ketiadaan Qanun Anti Korupsi dan Pencurian di Aceh.

Qanun tentang menjaga harta yang ada baru masih sebatas harta warisan, hak suami istri dan harta umat pada Baitul Mal.

Sejumlah mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry pada Senin (6/11/2023) melaksanakan kuliah lapangan di Kantor YARA Banda Aceh.

Mereka tergabung Mata Kuliah Studi Syariat Islam di Aceh dengan dosen pengampu Hasan Basri M Nur. Dalam Mata Kuliah ini Hasan Basri M Nur mengajak mahasiswa untuk melakukan pengamatan lapangan dan mewawancarai beberapa tokoh terkait pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Saat memberi kuliah kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry, Ketua YARA Safaruddin menjelaskan panjang lebar mengenai kedudukan Aceh yang istimewa dan khusus yang berbeda dengan provinsi manapun di Indonesia.

Pos terkait