APJN.NET| JAKARTA, Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika modus keripik pisang dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan di media sosial (medsos).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, selama satu bulan tim penyidik melakukan dinamika di medsos tersebut.
Selanjutnya pada Kamis (2/11/23), polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang” ujar Wahyu Widada, dalam siaran persnya, Jumat (3/11/2023).
Lanjutnya, dari jumlah total barang bukti yang diamankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water serta masih ada 10 kg bahan baku narkobanya.
Lebih lanjut, disebutkan dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.
Kemudian, sambungnya setelah pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.
“Kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang,” jelasnya.
Kemudian, ia menambahkan pihaknya menangkap dua orang lainnya, di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang, dan satunya lagi ditangkap di Banguntapan.
Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial, dan D sebagai pemegang rekening. Sementara AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran. Selanjutnya, BS sebagai pengolah/koki, sedangkan EH sebagai pengolah/koki dan distributor.






