Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh: Berkas Tahap I Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel ke Jaksa

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan persnya | Dok Ist.

APJN.NET| BANDA ACEH, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirimkan berkas tahap I perkara korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke jaksa, Selasa (31/10/2023).

“Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Tidak menutup kemungkinan, nantinya jumlah tersangka akan bertambah,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, melalui siaran persnya.

Selanjutnya, ia mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dan saat ini berkas tahap I telah dikirim ke jaksa untuk percepatan proses kasus tersebut.

Menurut Mahliadi, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Lanjutnya, dalam mengungkap tabir kasus itu, kata dia lagi, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 337 orang, mulai saksi dari dinas, pemilik perusahaan, hingga tim TAPA. Selain itu juga telah diperiksa saksi ahli mulai dari ahli LKPP, ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, hingga ahli dari Kanwil BPKP Aceh.

Dikatakannya, dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000.

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa ratusan saksi beserta ahli sudah dimintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel itu, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai.

Pos terkait