Cetak Advokat Muda Berkualitas, Ikadin Aceh Adakan PKA di UIN, Diikuti 30 Peserta

Dok Ist

APJN.NET| BANDA ACEH, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, bekerjasama dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyelenggarakan Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA).

PKA tersebut digelar di Ruang sidang Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar- Raniry pada Sabtu (28/10/2023) yang itu diikuti oleh 30 peserta.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Aceh, Safaruddin SH, MH, menyampaikan dari
Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) Ikadin Aceh mengedepankan kualitas.

Hal itu kata safaruddin, demi kepentingan masyarakat agar ketika menggunakan jasa advokat Ikadin, maka mendapat kepastian standar kompetensi dan integritasnya.

“Para calon advokat yang benar-benar teruji yang dapat menyandang predikat advokat Ikadin,” ucap Safaruddin.

Ketua Panitia PKA Muzakir Ar SH, didampingi Bendahara DPD Ikadin Aceh, Adelia Ananda SH, MH, melalui siaran persnya, menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk memenuhi salah satu persyaratan sebelum seseorang diangkat sebagai Advokat.

Karena lanjutnya, syarat tersebut kata Muzakir, tertuang dalam Undang-Undang Advokat.

“Ini PKA yang ke- 5 kalinya di adakan oleh DPD Ikadin Aceh, dan telah diisi dengan berbagai materi yang disampaikan oleh praktisi hukum yang profesional dan berpengalaman di bidang hukum dalam kemahiran Advokat (PKA),” ucapnya.

Lebih lanjut, dikatakannya melalui PKA tersebut pihaknya berharap dapat menjaring advokat berkualitas, sehingga setelah mereka turun ke masyarakat, tingkat kepercayaan kepada profesi advokat bisa semakin meningkat.

Pos terkait