Jelang Pemilu, Dua Advokat Ikadin Aceh Ikut Bimtek PHPU Mahkamah Konstitusi Di Bogor

FOTO: Sahputra SH, pengurus Ikadin Aceh dan juga Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Jaya | Dok Ist.

Lanjut Sahputra, sesi pertama Bimtek, Hakim MK, Prof Dr Enny Nurbaningsih SH, M.Hum, dan Dr Wahiduddin Adams SH, MA, memberikan materi mengenai Hukum Acara PHPU Tahun 2024.

Dia menjelaskan, bahwa kesalahan kesalahan yang biasanya didapati adalah dalam permohonan pemohon ke MK sehingga hal tersebut menjadi perhatian yang harus betul-betul diperhatikan agar permohonannya dapat dikabulkan.

Sahputra menambahkan, ada ratusan Advokat atau pengacara se-Indonesia hadir mengikuti kegiatan bimbingan teknis tentang perselisihan hasil pemilu menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Hakim MK Wahiduddin Adams, pada kata sambutan Bimtek tersebut juga menyampaikan menghadapi perselisihan tersebut peserta pemilu terdiri dari rekan- rekan Advokat.

Kedepan, lanjut Wahiddun Adams, para peserta yang terdiri dari para advokat yang hadir tersebut  harus mempersiapkan diri dari sekarang dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Terakhir, dalam kesempatan itu Wahiduddin Adams, mengatakan  ketika terjadi perselisihan baru mengajak advokat untuk penyelesaiannya, sehingga akan mengalami sedikit kesulitan karena dalam pengajuan permohanan tersebut, selain waktunya singkat juga membutuhkan persiapan dan bukti yang kuat. [*]

Pos terkait