APJN.NET | BANDA ACEH, Jelang menghadapi Pemilu 2024, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh, mengikutsertakan dua advokat perwakilan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan sejak 23 hingga 26 Oktober 2023, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Ketua DPD Ikadin Aceh Safaruddin SH, MH, menyebutkan dua peserta yang diikut sertakan dalam Bimtek tersebut, adalah Sahputra, SH, merupakan pengurus Ikadin Aceh dan juga merupakan Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Jaya, dan Syarifuddin SH, Pengurus Ikadin Aceh.
Menurutnya, saat berlangsung Pilkada, biasanya berpotensi muncul masalah hukum.
Lanjutnya, menghadapi kemungkinan itu oleh karenanya mempersiapkan dengan mengikuti bimbingan teknis penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum, yakni baik pemilihan anggota Legislatif tingkat DPR provinsi, DPR kabupaten/ kota, dan pemilihan kepala daerah serta pemilihan presiden dan wakil presiden, tahun 2024 mendatang.
Safaruddin berharap, kegiatan tersebut, dapat menjadi modal pembekalan diri sebagai pengacara untuk advokasi dalam mengawal pemilu 2024.
“Agar hasil pemilu sebagai pesta rakyat ini dapat berjalan dengan suka cita, riang gembira, dan hasilnya pun dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujar Safaruddin.
Sementara itu, para peserta yang di kirimkan dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh Sahputra, mengatakan dalam mengikuti Bimtek yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan diberikan materi antara lain, mengenai hukum acara PHPU Tahun 2024, yaitu pengaturan PHPU Tahun 2024, sistem elektronik penanganan perkara, mekanisme beracara penanganan perkara di MK dan lain-lain.






