Ia menambahkan bahwa selama ini dengan alasan Qanun Syariah telah terjadi monopoli perbankan di Aceh, sehingga masyarakat tidak punya alternatif ketika layanan bank mengalami gangguan, masyarakat hanya mengeluh dan curhat melalui sosial media.
Ia juga menyebutkan bahwa dengan adanya bank konvensional, rakyat bisa memilih mana yang dianggap mudah dan terbaik jika melakukan pinjaman modal usaha, transaksi dan lainnya.
“Biarkan konsumen yang memilih mana bank yang berpihak rakyat dan mana yang mencekik leher rakyat,” paparnya.
Junaidi juga menyayangkan masyarakat yang menyalahkan syariat saat terjadi gangguan layanan pada Bank Syariah.
Hal tersebut, kata dia lagi, merupakan imbas dari penutupan semua bank konvensional di Aceh.
Ia menyebut bahwa pihaknya merekomendasikan penerapan Qanun LKS tanpa menutup bank konvensional sesuai dengan Qanun Pokok-pokok Syariat Islam di Aceh.
Menurutnya, YARA sejak awal menolak penutupan semua bank konvensional di Aceh. Karena sudah memprediksi akan muncul masalah sosial ekonomi jika dipaksakan monopoli satu sistem perbankan.
“Solusi dari berbagai keluhan masyarakat terhadap layanan perbankan selama ini adalah dengan memperbanyak alternatif perbankan, termasuk bank konvensional, biarkan semuanya bersaing secara sehat,” pungkas Junaidi. [**]






