Sementara itu dari hasil penggeledahan didapatkan 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu dibungkus kertas putih yang disimpan dalam plafon mobil. Pria tersebut mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya dan tidak memiliki ijin untuk memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu.
Untuk selanjutnya, petugas mengamankan terduga dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
“Atas kejadian ini sekarang terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.” ungkap Iptu Narsyah.






