APJN.NET|ACEH SELATAN, Seorang penyalahgunaan narkotika diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh, Rabu (18/10/2023).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Narsyah Agustian SH MH, mengatakan akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Aceh Selatan.
Kini Satres Narkoba Polres Aceh Selatan kembali berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial LM (30), warga Samadua Aceh Selatan,” ujarnya, dalam siaran pers.
Lanjutnya, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,44 (Nol koma empat puluh empat) Gram, 1 (satu) unit Mobil Toyota Innova , 1(satu) unit HP Android merk Realme dan 1 lembar kertas putih.
Lebih lanjut, Kasatresnarkoba Iptu Narsyah Agustian, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat ada seorang pria dengan ciri tertentu yang baru saja membawa narkotika jenis sabu sedang melintas menuju kearah Tapaktuan.
Selanjutnya, atas informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan sesampainya di Jalan umum Desa Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, Anggota Satresnarkoba melihat seorang yang diduga pelaku tersebut sedang melintas dengan mengendarai mobil Innova.
Kemudian diberhentikan, setelah memberitahu bahwasahnya dari pihak Kepolisian dan petugas meminta izin untuk melakukan penggeledahan orang dan kendaraan.






