APJN.NET|BLANGKEJEREN, Seorang pelaku pencuri handphone jenis Vivo 5GB di Desa Bener, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues, Selasa (18/10/2023) malam.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH, SIK, melalui Kasatreskrim IPTU M Abidin Syah, menjelaskan Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues telah melakukan penangkapan terhadap SB (28) Petani, Bener Kutapanjang, Gayo Lues.
Kronologi penangkapan, kata Kasatreskrim, Selasa (18/10/2023) pukul 22.00 WIB Unit Resmob Polres Gayo Lues menerima laporan dari piket Satreskrim bahwa ada laporan masyarakat yang telah kemalingan/ kehilangan handpone jenis Vivo 5G di lokasi kerja bangunan di Masjid Desa Rema Bar Kecamatan Kutapanjang.
Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, Unit Resmob langsung mengumpulkan bahan keterangan terhadap yang dicurigai sebagai pelaku pencurian HP tersebut dan juga mengetahui lokasi keberadaan pelaku di Desa Bener dan selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues menuju ke rumah yang diduga sebagai pelaku pencurian handpone jenis vivo 5G.
Kemudian itu, sampai di lokasi Unit Resmob langsung mengamankan terduga pelaku pencurian HP tersebut.
Selanjutnya, Unit Resmob langsung mengamankan Tersangka Pencurian HP ke Mapolres Gayo Lues untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kepada masyarakat kabupaten Gayo Lues agar selalu berhati-hati dalam menjaga barang-barang termasuk HP dan barang-barang lain, jangan di taruh sembarangan,” harap Kasatreskrim. [*]






