YARA Apresiasi Pemda Aceh Jaya Keluarkan Edaran Netralitas ASN Jelang Pemilu

FOTO: Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra | Dok Ist

I. Dilarang mengikuti kampanye bagi suami atau isteri yang menjadi peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN;

J. Dilarang ikut sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara;

K. Dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

l. Dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Untuk itu, dalam rilisnya, Selasa (17/10/2023) kepada media ini, Sahputra menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang telah mengeluarkan SE tersebut.

Lanjutnya, dengan adanya Surat Edaran tersebut, akan menjadi peringatan Keuchik beserta perangkatnya dan ASN agar menjunjung tinggi netralitas dan memastikan tidak terlibat politik praktis, sehingga terhindar dari persoalan hukum dan dapat terlaksana pemilu sukses.

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta pemerintah Aceh Jaya untuk mengingatkan ASN dan Keuchik serta aparatur Gampong setempat untuk tidak terlibat politik praktis.

Pasalnya, sebut Sahputra, selain ada sanksi administrasi juga ada sanksi pidana, dan sangat disayangkan jika ada Keuchik atau ASN nantinya harus terjerat hukum karena terlibat politik praktis.

Selanjutnya, Sahputra mengatakan dengan adanya Surat Edaran Pemerintah Aceh Jaya tersebut, menjadi peringatan dan perhatian khusus Keuchik beserta perangkatnya dan ASN menjaga serta menjunjung tinggi Netralitas hingga memastikan tidak terlibat politik praktis agar terhindar dari persoalan hukum.

Kemudian, Sahputra juga meminta semua pihak turut aktif menjaga kondusivitas masyarakat agar tidak terpecah belah saat perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. [*]

Pos terkait