YARA Apresiasi Pemda Aceh Jaya Keluarkan Edaran Netralitas ASN Jelang Pemilu

FOTO: Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra | Dok Ist

APJN.NET|ACEH JAYA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya atas dikeluarkannya surat edaran yang berisi batasan maupun larangan bagi perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam penyelenggaraan Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.

Surat Edaran Pemda Aceh Jaya, tersebut, terdapat 12 poin larangan yang harus dipatuhi,  tertuang dalam nomor 200.1.5.9/24/2023, yakni:

A. Dilarang membuat putusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah pemilu;

B. Dilarang melakukan kampanye/sosialisasi melalui media sosial (posting, coment, share dan like) terkait peserta pemilu;

C. Dilarang menghadiri deklarasi/dukungan terhadap peserta pemilu;

D. Dilarang melakukan foto bersama dengan peserta pemilu dengan mengikuti simbol gerak tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan;

E. Dilarang pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam tugas kedinasan, disertai surat tugas dari atasan;

F. Dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan peserta pemilu;

G. Dilarang ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah pemilu;

F. Dilarang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut ASN atau tanpa atribut mengarahkan orang lain;

Pos terkait