Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

FOTO: Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, ketika memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112 kg di Mapolda Aceh, Rabu (11/10/2023) Dok Ist.

APJN.NET|BANDA ACEH — Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112 kg hasil pengungkapan empat bulan terakhir periode tahun 2023 di Mapolda Aceh, Rabu ( 11/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Achmad Kartiko menyatakan komitmennya dalam memerangi narkoba serta meminta pelaku untuk tidak dihukum ringan, dan bila perlu dihukum mati.

Ia juga menyebut, selama ini dirinya setiap hari menerima laporan terkait jumlah tahanan. Namun katanya, tahanan baik di Polda Aceh maupun jajaran, 70 persennya adalah pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Komitmen kita sudah jelas, terlepas siapapun pelakunya jangan dikasih hukuman ringan, bila perlu dihukum mati. Karena secara tidak langsung mereka akan merusak generasi bangsa,” tegas Kapolda Aceh, Alumni Akpol 1991 itu.

Lanjutnya, menyampaikan maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Aceh dapat merusak generasi emas yang diharapkan akan jadi kader-kader pembangunan masa depan.

Hal tersebut, katanya lagi dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan Satres Narkoba jajaran.

Di mana, sambungnya pada periode 2023 berjalan, Polda Aceh dan jajaran sudah mengungkap 1.213 kasus narkotika.

“Dari kasus tersebut, sebanyak 1.635 orang jadi tersangka, yang terdiri dari 1.601 laki-laki dan 34 perempuan, dengan total barang bukti sabu yang diamankan seberat 132,6 kg, ganja 334,4 kg, dan ekstasi 1.890 butir,” jelasnya.

Selanjutnya, lulusan Sespimti 2014 itu, menyampaikan perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dan seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama dengan menguatkan daya tangkal dan daya cegah dalam setiap personal masyarakat.

Pos terkait