Tik Toker Abu Laot Resmi Ditahan Penyidik Polda Aceh

FOTO: Tik Toker asal Aceh MI alias Abu Laot atau AL (34) resmi ditahan Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Minggu (8/10/2023) | Dok Bidhumas Polda Aceh.

“Bagaimanapun jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi, bijaklah dalam bermedia sosial,” demikian, pungkas Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, bahwa MI alias Abu Laot atau AL ditangkap atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bersama MI petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Hasil pemeriksaan, motif MI alias AL melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa “yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol”. [*]

Pos terkait