APJN.net – Suka Makmue |Sebanyak 15 para pelaku UMKM menerima sertifikat produk halal dari Bupati Nagan Raya, H.M Jamin Idham, di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Nagan Raya, Rabu (19/05/2021).
Sertifikat halal tersebut diberikan bupati dalam rangka peduli terhadap produk demi menjaga kualitas, keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kepastian produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi produk yang di hasilkan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I, Majelis Adat Aceh (MAA) Nagan Raya, Kadis Budparpora, Kadis Komifotik, dan Perwakilan dari Inspektorat.
Dalam kata sambutannya Bupati Nagan Raya, M.H.Jamin Idham, meminta kepada para pelaku usaha agar terus mengembangkan produk halal yang disajikan kepada para konsumennya.
Dia berharap dengan adanya sertifikat produk halal itu para pelaku UMKM lebih bersemangat dan kreatif dalam mengembangkan produk-produk yang di hasilkan serta dapat meningkatkan kualitas daya saing produk dan dapat menjaga kehalalannya.
Kepada para pelaku usaha, bupati menegaskan agar tidak semena-mena dalam menggunakan sertifikat halal tersebut.
“Semoga di tahun yang akan datang jumlah produksi yang di hasilkan bisa lebih besar lagi,” tutup Bupati. [Ainon]






