Dua Petani Diringkus Opsnal SatResnarkoba Polres Agara, Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

FOTO: Dua petani inisial UE (31) petani Warga Desa Titi Harapan Kecamatan Babul Rahmah dan MS (29) atas kepemilikan narkotika jenis sabu, diringkus opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Rabu (5/10/2023) | Dok Ist

Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa satu buah bekas bungkus rokok merk Djisamsoe yang berisikan 13 bungkus narkotika jenis sabu dibalik rumput yang berada di pondok.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Lalu dua laki-laki yang pada saat itu mengaku bernama dengan inisial UE dan MS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik UE.

Anggota Opsnal Sat Resnarkoba membawa kedua laki-laki tersebut beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara, dan diserahkan ke Penyidik Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal yang di langgar Pasal 112 ayat (1), 114 Ayat (1 ) dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [*]

Pos terkait