Dua Petani Diringkus Opsnal SatResnarkoba Polres Agara, Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

FOTO: Dua petani inisial UE (31) petani Warga Desa Titi Harapan Kecamatan Babul Rahmah dan MS (29) atas kepemilikan narkotika jenis sabu, diringkus opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Rabu (5/10/2023) | Dok Ist

APJN.NET|ACEH TENGGARA-Dua petani diringkus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka Inisial UE (31) petani Warga Desa Titi Harapan Kecamatan Babul Rahmah dan MS (29) petani Warga Desa Rahmat Sayang, Kecamatan Tanoh Alas.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R.Doni Sumarsono SIK MH, didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH, mengatakan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan UE dan MS beserta 13 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat bruto 0,73 gram.

Selain itu juga terdapat tiga bungkus plastik warna putih bening, satu buah bekas bungkus rokok merk Dji Sam Soe dan uang tunai Rp 220.000, berserta satu unit handphone merk nokia warna hitam.

Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH menambahkan pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 22.30 WIB, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapatkan laporan informasi bahwa di Desa Salim Pinim terdapat seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan pengendapan dan pengintaian sekira pukul 22.00 WIB.

Sesampainya di lokasi, tepatnya di sebuah pondok yang berada di desa tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melihat seorang laki-laki yang dimaksud sedang bersama temannya di pondok.

Lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi dua laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dua laki-laki dan sekitaran lokasi pondok.

Pos terkait