Akibat belum dapat dicairkannya jaminan oleh Bank/perusahaan penjamin dimaksud telah berdampak pada adanya temuan aparat penawas intern pemerintah (APIP) dan berpotensi merugikan keuangan negara. Selaian itu, pada beberapa paket pekerjaan, penanganan masalah pencairan jaminan dimaksud telah masuk dalam proses hukum baik litigasi maupun non litigasi yang penanganannya cukup menyita waktu, tenaga dan biaya.
“Bank Aceh Syariah salah satu dari 10 perusahaan penjamin (Obligee) yang tidak diterima jaminannya oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR karena tidak menolak pencairan jaminan, ini menjadi pertanyaan bagaimana proses Bank Aceh Syariah saat menguluarkan jaminannya sampai kemudian menolak pencairan jaminan yang dalam jaminan itu sendiri telah disebutkan secara tegas bahwa jaminan bersifat tidak bersyarat,” tambah Safar.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas tersebut, untuk mencegah dan meminimalisasi permasalahan hukum dan potensi kerugian negara, kami menghimbau Bapak/Ibu agar mengingatkan para kepala satun kerja dan para pejabat pembuat komitmen untuk sementara tidak menerima jaminan pengadaan barang dan jasa khususnya jaminan uang muka dan jaminan pelaksanan yang dikeluarkan oleh bank/perusahaan/asuransi/perusahaan penjamin sebagaimana dimaskud pada angka 1 dan apabila terdapat penjamin sebagaimana dimaksud pada angka 1, kami mohon bapak/ibu dapat melapokannyan kepada kami untuk ditundaklanjuti bersama penyelesaiannya”, bunyi Notas Dinas yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tersebut pada tanggal 31/7/2023.






