APJN.NET|BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, sebagai Pemegang saham mayoritas pada Bank Aceh Syariah, untuk menyikapi adanya penolakan jaminan dalam pengadaan barang dan jasa dari Bank Aceh Syariah oleh Direktorat Jenedral (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penolakan jaminan Bank Aceh Syariah oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR disampaikan melalui Nota Dinas Nomor 311/No/B5/2023 kepada para Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktirat Jenderal Bina Marga yang ditantadangani oleh Satrio Sugeng Prayitno selaku Drijen Bina Marga Kementerian PUPR pada pada tanggal 31 juli 2023.
“Gubernur Aceh sebagai pemilik saham terbesar di Bank Aceh Syariah perlu menyikapi adanya penolakan jaminan dalam pengadaan barang dan jasa dari Bank Aceh Syariah oleh Direktorat Jenedral (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ini dapat merusak reputasi dan kepercayaan Bank Aceh Syariah, instruksi penolakan ini sudah dikeluarkan di jajaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dan ini di khawatirkan kan berimbas pada instansi lain nantinya,” kata Safar dalam siaran persnya, Jumat (29/9/2023).
Dalam Nota Dinas tersebut tertera 10 Perusahaan yang tidak diterima jaminan pengadaan barang dan jasa yang salah satunya adalah Bank Aceh Syariah. Terdapat beberapa bank/perusahaan asuransi/perusahaan penjaminnn(obligee) hingga saat ini belum melakukan pencairan dan penyetoran ke kas negara atas klaim jaminan uang muka dan/atau jaminan pelaksanaan akibat pemutusan kontrak yang disebabkan cidera janji/wanprestasi oleh penyedia jasa meskipun telah dinyatakan secara tegas dalam klausul jaminan bahwa jaminan bersifat tidak bersyarat (unconditional)






