APJN.NET|BANDA ACEH – Camat Kuta Alam, Arie Januar S.STP MSi, mengatakan bahwa pihaknya bersama Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), Pj Keuchik, dan Ketua Tuha Peut serta unsur perangkat Gampong Laksana, beserta calon keuchik telah melakukan rapat bersama terkait persyaratan dan pendaftaran pemilih.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Banda Aceh No 14 Tahun 2023 tentang Juknis Pemilihan Keuchik Serentak Kota Banda Aceh Tahun 2023, pemilih adalah pertama berumur 17 tahun, sudah/pernah menikah dan sudah berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum masa pendaftaran pemilihan tetap, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka warga tersebut berhak untuk memilih atau memberikan suaranya dalam hal pemilihan Keuchik.
Bahkan sebaliknya, jika warga tersebut sudah pindah domisili ke gampong lain lebih dari 6 bulan, meski masih ber-KTP di gampong asal, maka warga atau yang bersangkutan hilang hak pilihnya di gampong tersebut.
Demikian disampaikannya kepada media ini, Senin (25/9/2023) sore, ketika menjawab pernyataan seputar keluhan warga terkait Daftar Pilchiksung di Kota Banda Aceh, yang sampai saat ini masih menimbulkan dilema, lantaran tidak seluruh gampong yang ada di Kota Banda Aceh, atau P2K berpegang pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14/2023, sebagaimana yang diterapkan di Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Selanjutnya, ia mengatakan pihaknya tetap berpegang pada Perwali nomor 14/2023, sebagaimana ketentuan bahwa terhadap warga yang tidak lagi berdomisili di gampong tersebut, lebih dari 6 bulan, meskipun masih ber KTP di gampong tersebut, maka baginya tidak diperbolehkan lagi memilih di gampong tersebut. Artinya, hilang hak suaranya dalam hal pemilihan keuchik,” papar camat.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi setelah dilakukan pendataan penduduk. Pemutakhiran dilakukan karena pemilih berumur 17 tahun pada saat pemilihan dan belum berumur 17 tahun, tetapi sudah menikah atau pernah menikah. Kecuali meninggal dunia, artinya dicoret dari daftar pemilih.
Sedangkan bagi warga karena sudah pindah domisili paling lama 6 bulan di gampong lain, meski masih berstatus KTP Gampong Laksana, tidak diperbolehkan lagi memilih di gampong tersebut.
Sementara bagi warga yang sudah lebih dari 6 bulan berdomisili di gampong tersebut, dibuktikan dengan KTP, maka bagi dirinya diperboleh untuk memilih.
“Inilah point di dalam Perwali nomor 14/2023 tersebut, karena ini Pilchiksung. Maka tidak memakai aturan Pemilu,” sebut camat Arie Januar.
Sambungnya, kenapa hari ini dibuat aturan seperti itu, sebagaimana disampaikan Kabag Hukum Pemko Banda Aceh, Mukhsin SH, kata camat, maka yang namanya pindah domisili tidak lagi menjadi daftar pemilih di gampong.
Dia menambahkan kalau orang sudah pindah ke gampong lain di atas enam bulan, orang itu tidak berhak lagi memilih di gampong tersebut.
Sekarang persoalannya adalah warga yang sudah berpindah ke gampong lain, aturannya memang tidak boleh karena di Perwali Nomor 14/2023, menyebutkan seperti itu,” kata camat.
Sementara itu, terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) diberikan dari DPMG (Data Pusat) kepada gampong/desa. Kemudian gampong melakukan validasi data warga (pemutakhiran data). Sehingga menghasilkan Daftar Pemilih Tetap.
Kemudian ia menyebut bahwa pemilihan Keuchik bukan Pemilu. Kalau Pemilu ke manapun kita bisa melakukan pendaftaran pemilihan bisa memakai KTP meskipun di Papua sekalipun.
“Karena ini Perwali dan saya sudah sampaikan ke P2K, apapun yang namanya kerja sesuai aturan, kalau bekerja tidak sesuai aturan maka anda yang bertanggungjawab apabila ada permasalahan,” ucapnya.
Hari ini Pilchiksung diatur berbeda dengan aturan pemilu. Di sini jelas saya sampaikan ada validasi dan pemuktahiran data. Syarat pemilih adalah enam bulan sudah masuk ke gampong sebelum pendaftaran memilih di buktikan dengan KTP.
Artinya, ketika kita masuk ke gampong lain dan sudah memiliki KTP maka kita masuk dalam daftar pemilih, namun sebaliknya ketika kita sudah pindah ke gampong lain, apapun itu namanya kita tidak lagi masuk dalam daftar pemilih di gampong tersebut.
“Dan hal ini juga menjadi sebuah pertanyaan pada saat rapat di Pemko. ‘Saya juga kemarin ada di telpon oleh P2K dari gampong lain yang masih dalam Wilayah Kecamatan Kuta Alam.
“Mereka pengen memasuki orang orang yang sudah pindah karena rumah asalnya masih di wilayah Kecamatan Kuta Alam, tetapi warga tersebut sudah pindah ke gampong lain. Hanya saja KTP-nya tidak diurus pindah, masih membawa KTP lama.
“Saya katakan bahwa saya tidak mau berpegang pada diluar aturan. Saya tidak mau membahas aturan yang sudah ditetapkan. Artinya kita tetap berpegang pada aturan yang sudah ada,” jelasnya.
Artinya, P2K harus menjalankannya sesuai ketentuan yang sudah ada dalam hal ini Perwali. Kalaupun P2K mengambil orang orang yang sudah pindah ya itu sudah diluar ketentuan.
“Dan saya sampaikan bahwa saya tidak lagi bahas bagaimana sekarang terkait daftar pemilih (posisi) saya paham hari ini, orang pindah tetapi KTP tidak pindah terbawa dengan dia juga, kemana pun dia pindah.
Sementara di gampong tempat dia berdomisili juga ditolak karena dia belum memiliki KTP di gampong tersebut. Selanjutnya, sebagaimana Perwali Nomor 14/2023, syarat bisa memilih yang bersangkutan sudah berdomisili di gampong tersebut paling singkat 6 bulan, sebelum masa pendaftaran pemilih dimulai, dibuktikan dengan KTP.
Sementara itu, terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah data dari DPMG yang diberikan kepada Gampong. Nanti data tersebut divalidasi Kembali, sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimutakhirkan dan divalidasi menjadi DPT.
Lanjutnya, mengatakan bahwa DPS adalah Data Pemilih Sementara yang dikeluarkan oleh DPMG adalah data yang dari pusat. Artinya, data tersebut bisa saja berkurang ataupun bertambah karena meninggal dunia, pindah domisili ataupun sudah berumur 17 tahun, ataupun sudah/pernah menikah meskipun dia belum berumur 17 tahun.
Ia menyebut, P2K berkoridor pada ketentuan atau aturan yang sudah ditetapkan/ ada seperti Perwali Nomor 14/2023. Jika pun ada P2K yang masih belum berpegang pada Perwal atau masih menerima pemilih diluar dari aturan atau ketentuan yang ada, maka P2K bertanggungjawab terhadap hal tersebut, apabila timbul permasalahan. Apalagi sekarang ini tahun politik.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa di wilayah kecamatan Kuta Alam persyaratan dan pendaftaran pemilih tetap sesuai aturan apapun permasalahannya.
“Ini ketentuan, makanya dalam rapat kemarin (red) saya sudah sampaikan pelaksanaannya sesuai aturan. Jika merasa ada yang kurang puas tanyakan kembali ke Pemko. Karena yang membuat aturan ini adalah orang Pemko, kita hanya pelaksana, begitupun dengan P2K,” katanya.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat yang mungkin masih kurang berkenan, terkait persyaratan dan pendaftaran Pilchiksung ini boleh ditanyakan langsung dibagian hukum atau Tata pemerintahan (Tapem) Kota Banda Aceh.
“Dan saya pastikan bahwa jawabannya tak berubah seperti apa yang saya sampaikan sesuai Perwal nomor 14/2023. Jawabannya pasti seperti itu, sebagaimana yang saya sampaikan ke P2K, bahwa jawabannya sama seperti yang saya sampaikan,” pungkasnya. [red69]






