Nantinya, kata Winardy lagi, Peningkatan kegiatan penegakan hukum tersebut akan disertai dengan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan serta sanksi-sanksi baik teguran, administratif, maupun pidana.
“Selain peningkatan penegakan hukum, petugas juga akan memberikan imbauan terkait sanksi apabila ada yang melanggar ketentuan Prokes,” pungkasnya.[]






